top of page

Mau Tahu Penghematan Pasang PLTS Atap? Simak Ini


Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah terus mencoba berbagai upaya guna meningkatkan bauran energi baru dan terbarukan, salah satunya melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap atau dikenal dengan panel surya.


Bahkan, baru-baru ini pemerintah menuturkan akan meluncurkan program 'Energi Surya Nusantara' dengan target pemasangan ratusan ribu PLTS Atap di pelanggan rumah tangga.


Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Harris mengungkapkan, program ini nantinya akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin atau pelanggan PLN yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.


Program ini disebut sebagai bagian dari strategi pemerintah memanfaatkan energi sinar matahari sekaligus stimulus pemulihan ekonomi (green economy) pascapandemi Covid-19.


"Ada program yang sekarang ini sedang digagas, masih di dalam diskusi, melalui program Energi Surya Nusantara. Konsepnya mengalihkan subsidi terhadap pelanggan PLN rumah tangga yang bersubsidi lewat pengadaan PLTS," kata Harris dalam keterangan resmi Kementerian ESDM pada Jumat (25/09/2020).


Menurutnya, program Energi Surya Nusantara akan memberikan banyak keuntungan, salah satunya beban subsidi listrik akan berkurang sekitar Rp 800 miliar hingga Rp 1,3 triliun dengan tarif saat ini.


Sebelum kita mengetahui manfaat dan kegunaan pemasangan panel surya ini, mari kita ketahui terlebih dahulu apa itu PLTS Atap. Dikutip dari situs Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, PLTS Atap adalah pembangkitan tenaga listrik menggunakan modul fotovoltaik yang dipasang dan diletakkan pada atap, dinding atau bagian lain dari bangunan milik konsumen PLN, serta menyalurkan listrik melalui sistem sambungan listrik konsumen PLN.


Komponen PLTS Atap terdiri dari modul surya, inverter, sambungan listrik, sistem pengaman dan meter kWh ekspor-impor


Berikut manfaat dan keuntungan yang bisa diperoleh bila memang panel surya:


1. Tagihan listrik lebih hemat

Penggunaan panel surya dapat menghemat atau mengurangi biaya tagihan listrik bulanan. Apabila ada kelebihan tenaga listrik dari PLTS Atap, maka 65% nilai kWh ekspor menjadi pengurang tagihan listrik bulan berikutnya.


Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PLN, masyarakat juga bisa membayar tagihan listrik lebih murah melalui "ekspor-impor" listrik dengan PLN. Besaran penghematan berbeda-beda tergantung pada kapasitas daya yang dihasilkan serta besaran penggunaan listrik keseluruhan.


Daya yang dihasilkan dari PLTS Atap nantinya akan otomatis memotong tagihan listrik pengguna maksimal 65% dari total daya yang dihasilkan oleh PLTS Atap. Artinya 1 watt listrik yang dihasilkan PLTS Atap, akan langsung mengurangi harga listrik PLN maksimal 0,65 watt untuk bulan berikutnya. Dengan demikian, pengguna hanya membayar sisanya ditambah dengan biaya penggunaan listrik dari PLN, dan pada akhirnya tagihan listrik akan menjadi lebih murah.


2. Berkontribusi dalam mewujudkan energi bersih dan mengurangi emisi gas rumah kaca

Panel surya termasuk salah satu jenis energi terbarukan yang berpotensi mengurangi emisi karbon dan pada akhirnya bisa berkontribusi pada penurunan dampak pemanasan global atau perubahan iklim.


3. Mendorong pengembangan bisnis dan industri panel surya Bila industri panel surya semakin berkembang, maka ini akan berdampak pada perkiraan investasi yang menjadi lebih murah karena harga akan semakin bersaing.


4. Mengurangi konsumsi energi fosil dari pembangkit listrik Semakin banyak konsumsi dari PLTS, maka diharapkan beban dari pembangkit listrik energi fosil bisa semakin dikurangi.


5. Mendorong tercapainya bauran energi baru terbarukan 23% pada 2025 Pemasangan PLTS Atap di perumahan, gedung perkantoran atau pemerintahan, bangunan komersial dan kompleks industri bisa berkontribusi dalam peningkatan bauran energi baru terbarukan nasional.


Lalu, siapa saja yang boleh menggunakan sistem PLTS Atap? Seluruh pelanggan PLN, baik pelanggan dari golongan rumah tangga, bisnis, sosial, industri maupun pemerintah dapat memasang panel surya.


Bagaimana penghitungan PLTS Atap? Impor listrik Anda dari PLN dihargai sesuai TTL (Tarif Tenaga Listrik) yang berlaku. Ekspor listrik dihitung 65% x kWh yang diekspor. KWh ekspor adalah surplus energi setelah Anda konsumsi sendiri pada siang hari, sehingga penghematan yang Anda peroleh sebenarnya tidak semuanya dinilai 65%-nya.

Contoh: AC & peralatan listrik menyala siang hari mengkonsumsi 10 kWh. Di waktu yang sama LSA Anda memproduksi 14 kWh. Maka tak perlu membayar  (100% x 10 kWh) + (65% x 4 kWh).


Mengapa nilai ekspor listrik PLTS Atap ke PLN hanya dihargai 65%?

Perhitungan 65% ini mempertimbangkan biaya distribusi dan biaya pembangkitan PLN sekitar 2/3 dari harga tarif tenaga listrik. Selain itu. nilai 35% dianggap sebagai kompensasi biaya penyimpanan tenaga listrik PLTS Atap di grid PLN.

Listrik PLTS yang digunakan sendiri perhitungannya tetap 100% karena menggantikan listrik yang diimpor dari PLN, porsi yg digunakan sendiri ini jumlahnya lebih besar dibanding yang diekspor. Listrik yang diekspor ke PLN dinilai 65%, dan jumlahnya jauh lebih kecil dibanding yang dipakai sendiri.


Berapa kapasitas maksimum PLTS Atap yang bisa dipasang? Kapasitas Sistem PLTS Atap dibatasi paling tinggi 100% dari daya tersambung Konsumen PT PLN (Persero). Kapasitas Sistem PLTS Atap ditentukan dengan kapasitas total inverter yang mengubah listrik DC menjadi AC


Berapa besar penghematan listriknya? Sangat tergantung dari kapasitas daya PLTS Atap yang dipasang dan konsumsi listrik tiap bulannya. Pada umumnya penghematan listrik menggunakan PLTS Atap adalah sekitar 30% dari pemakaian listrik PLN. Untuk jawaban pastinya dapat diproyeksi secara matematis. Namun, hal ini cuma jadi acuan aja, karena ada beberapa faktor lainnya, seperti cuaca dan ketepatan dalam pemasangan PLTS.


Mekanisme Pemasangan PLTS Atap:

Bagi masyarakat yang berminat memasang PLTS Atap, ada beberapa ketentuan yang telah diatur dalam Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018, antara lain:

- Kapasitas maksimum sistem PLTS Atap adalah 100% dari daya tersambung pelanggan PLN

- Perhitungan ekspor-impor sistem PLTS Atap dihitung berdasarkan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor x 65%. Surplus ekspor akan diakumulasikan pada bulan berikutnya sebagai kWh pengurang tagihan. Setiap tiga bulan jika masih terjadi surplus maka akan dinihilkan (reset ke 0)

- Instalasi Sistem PLTS Atap wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), SLO Instalasi Sistem PLTS Atap dengan kapasitas sampai dengan 25 kiloWatt (kW) merupakan bagian dari SLO instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.

- Konsumen PLN dari golongan tarif industri dikenai biaya kapasitas (capacity charge) dan biaya pembelian energi listrik listrik darurat (emergency energy charge). Pengaturan biaya kapasitas bagi pengguna PLTS Atap golongan industri yang tersambung dengan PLN (on-grid) mengacu pada Permen ESDM No. 01 Tahun 2017

- Konsumen PT PLN yang berminat memasang PLTS Atap harus mengajukan permohonan pembangunan PLTS Atap kepada PLN Wilayah/ Distribusi

- Pemasangan PLTS Atap harus dilakukan oleh badan usaha (perusahaan) yang memiliki sertifikat badan usaha ketenagalistrikan dan ijin usaha pemasangan dan penyambungan instalasi listrik (instalasi bersertifikat). Instalasi yang telah memenuhi SPLN dan SNI yang mengatur tentang keamanan dan keselamatan.

15 views
bottom of page